Nama :
Prodi : D3 Farmasi
·
Fungsi Negara Menurut John Locke :
• Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan;
• Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;
• Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
• Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan;
• Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;
• Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
·
Fungsi Negara Menurut Montesqueui
Ada tiga fungsi negara menurut Montesqueui yang popular dengan nama Trias Politica, ialah:
• Fungsi Legislatif, membuat undang-undang;
• Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang; dan
• Fungsi Yudikatif, mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Ada tiga fungsi negara menurut Montesqueui yang popular dengan nama Trias Politica, ialah:
• Fungsi Legislatif, membuat undang-undang;
• Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang; dan
• Fungsi Yudikatif, mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
·
Tujuan Montesqueui memperkenalkan trias politicanya
adalah untuk kebebasan berpolitik (melindungi hak-hak asasi manusia) yang hanya
dapat dicapai dengan kekuasaan mengadili yang berdiri sendiri.
·
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang
kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya
adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur
kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang
berbeda.
·
Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah,
pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan
Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif
adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga
yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan,
menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi
bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.
·
Policy making adalah kebijaksanaan negara untuk
waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat. Orang yang menetapkan policy making
adalah policy maker.
Policy executing, adalah kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making. Orang yang menetapkan policy executing adalah eksekutor
Policy executing, adalah kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making. Orang yang menetapkan policy executing adalah eksekutor
0 komentar :
Post a Comment